Tuesday, January 5, 2021

LEASING

 Leasing adalah Perusahaan sewa guna usaha yang bergerak di bidang pembiayaan, untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. 

Kegiatan Leasing

Kegiatan leasing dibagi menjadi dalam dua cara:

1. Finance Lease. yaitu apabilajumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah nilai sisa barang yang dilease dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dilease dan keuntungan bagi pihak lessor. Dan dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Dalam praktiknya, kegiatan finance lease dibagi lagi ke dalam dua bentuk:

- Direct finance lease, dalam kegiatan ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan menyewakan barang tersebut kepada lessee. Dalam kegiatan ini yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.

- Sales and lease back, dalam kegiatan ini piak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Metode ini digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.

2. Operational Lease, Kriteria untuk operating lease yaitu apabila jumlah pembayaran pada masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor. Dan dalam perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Dalam praktik kegiatan operating lease, pihak lessor sengaja membeli barang modal yang kemudian dileasekan pada pihak lessee. Biaya yang dikenakan lessee adalah biaya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan lessee beserta bunganya.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing, yaitu:

- Lessor, perusahaan leasing yang membiayai nasabah untuk memperoleh barang-barang modal.

- Lessee, nasabah yang memperoleh barang modal dengan mengajukan permohonan kepada perusahaan leasing.

- Supplier, pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing. Dalam hal ini pedagang juga dapat bertindak sebagai lessor.

- Asuransi, perusahaan yang akan menanggung risiko atas perjanjian lessor dan lessee. Jika lessee dikenakan biaya asuransi ketika terjadi sesuatu. Perusahaan asuransi ini lah yang akan menaggung risiko sesuai perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

PT. Indomobil Finance Indonesia

Dalam kegiatan leasing yang dilakukan perusahaan PT. Indomobil Finance Indonesia ada 2, yakni

1.Finance Lease

Dalam kegiatan finance lease yang dilakukan PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai berikut

- Pembiayaan Investasi

- Pembiayaan Modal Kerja

- Pembiayaan Multiguna

- Melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

2. Operation Lease

Sewa operasi (Operation lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Referensi 

https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/perjanjian-kegiatan-contoh-leasing/

http://indomobilfinance.com/public/news/view/title/tentang_kami_20120522105442/ctgr/profile/m/1

LEASING

 Leasing adalah Perusahaan sewa guna usaha yang bergerak di bidang pembiayaan, untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasa...